type='text/css'/> ' type='text/javascript'/>

Header Ads

Sosialisasi Surat Edaran DINKES Merangin, PUSKESMAS Sungai Manau dan Polsek Sungai Manau Sosialisasi Tentang Penarikan Obat Ke Apotik dan Toko Obat di Sungai Manau

      Sungai Manau, Jumat (21102022), Berdasarkan Surat Edaran Nomor : 442/2436/DINKES/2022 Tentang Penarikan Sirup Obat Hasil Pengujian BPOM yang menunjukan adanya Kandungan Cmaran Etilen Glikol (EG) Yang Melebihi Ambang Batas Aman, Dengan Instruksi Kepala PUSKESMAS Sungai Manau dan Polsek Sungai Manau, melakukan Sosialisasi Ke Toko Obat Berizin dan Apotik di Wilayah Kerja Puskesmas Sungai Manau. 

    
    Kapolsek Sungai Manau Iptu. Mulyono, SH Menjelaskan," Penting Bagi kami untuk Melakukan Sosialisasi Ini, Mengingat Kasus Gagal Ginjal Akibat Obat Yang Mengandung EG sudah Menjadi Kejadian Luar Biasa dan kita berharap Tidak terjadi di Wilayah Sungai Manau, Karena Mencegah Lebih baik dari pada Mengobati, dan Saya di sini Juga Turun di Dampingi Oleh Petugas Puskesmas, ada Evi Suzanna, Amd. Farm Bagian Farmasi di Puskesmas Sungai Manau, dan Ada Anggi Pratama, M.Kes dari Bagian Promosi Kesehatan Puskesmas Sungai Manau," Jelas Kapolsek Sungai Manau.



    Adapun Jenis Obat Yang di Larang di Edaran Tersebut adalah :

1. Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.

2. Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.

3. Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan Dus, Botol Plastik @ 60 ml.

4. Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan Dus, Botol @ 60 ml.

5. Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan Dus, Botol @ 15 ml.

       
     Dan Kegiatan Sosialisasi Tersebut di Sambut Dengan Positif Oleh Pemilik Toko Obat dan Apotik di Wilayah Sungai Manau, Menurut Pemilik Apotik A.L.F ," Terimakasih Untuk Kunjungan Kapolsek Bersama Tim dan Staf Puskesmas Sungai Manau Sudah Bersosialisasi, Kami akan Selalu memberikan Pelayanan terbaik dan akan ikut serta Dalam Melaksankan Surat Edaran Tersebut, dan 5 Obat yang Telah Di Sebutkan Oleh BPOM tidak kami jual lagi, Karena Kesehatan Pelanggan adalah Prioritas Utama bagi Apotik Kami, Imbuh nya. (Sungai Manau).


Di Tulis Oleh : Anggi Pratama, M.Kes

Baca Juga


Tidak ada komentar